Jumat, 18 April 2008

Kekerasan Dalam Rumah Tangga


KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga.

suatu hal yang sering dianggap biasa oleh banyak orang termasuk orang2 Indonesia. Padahal KDRT merupkan tindak kekerasan yg masuk dalam pidana.

definisi singkat
Kekerasan yang disebut juga “violence” merupakan sebuah gabuangan kata, yang berasal dari kata latin “vis” yang artinya daya atau kekuatan dan “lotus” yang artunya membawa berasal dari ferre. Jadi yang dimaksud kekerasan disini adalah membawa kekuatan, dalam hal ini kekuatan yang digunakan untuk melemahkan lawannya.
Secara harafiah kekerasan dapat diartikan prilaku yang digunakan untuk melukai orang lain baik secara fisik atau secara verbal atau merusak harta benda seseorang . (Atkinson,1996: 58)
Beberapa ahli menyatakan bahwa “kekerasan” yang digunakan sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan baik fisik maupun sikis adalah kekerasan yang melanggar dan bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu kekerasan adalah suatu bentuk kejahatan. Berangkat dari pengertian tersebut terlihat bahwa kekerasan atau violence merujuk kepada tingkah laku yang bertentangan dengan undang – undang, baik berupa ancaman saja atau merupakan suatu tindakan nyata dan mengakibatkan suatu kematian pada seseorang. (Atmasamita, 1992: 55)
Sedangkan rumah tangga sendiri dapat didefinisikan sebagai pusat dimana orang – orang membesarkan dan mengasuh anak, memperoleh penghasilan (atau memenuhi kebutuhan dasar), dan membekali generasi berikutnya agar dapat berperan produktif dalam masyarakat. (Soekardjo 2005: 150)
Pada kamus besar bahasa Indonesia Rumah tangga diartikan sebagai sesuatu yang berkenaan dengan urusan dalam suatu rumah .
Rumah tanggga yaitu keatuan sosial yang berpusat pada suami – istri beserta anak – anak hasil perkawinan mereka. Terdakang dalam rumah tangga tersebut memiliki tambahan anggota keluarga yang lain seperti saudara atau pembantu yang hidup bersama dan memiliki suatu keterikatan dengan penyelenggaraan ekonomi rumah tangga.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga yang menimpa salah satu anggota rumah tangga tersebut. Kekerasan ini dapat berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan yang melawan hukum di dalam rumah tangga. Pada umumnya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah suami, dan korbannya adalah istri dan/atau anak-anaknya.
Meski secara definisi telah disampaiakan bahwa kekerasan terutama yang terjadi di dalam kehidupan rumah tangga adalah suatu kejahatan. Hal ini masih sering terjadi di dalam masyarakat. Dan muncul banyak alasan mengapa hal yang merugikan ini muncul.

faktor penyebab
Terjadinya sesuatu hal dan persoalan tidak dapat terlepas dari berbagai penyebabnya termasuk dalam hal ini adalah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Adanya berbagai alasan dan kemugkinan yang menyulut pecahnya suatu konflik dalam rumah tangga. Dan ketika konflik itu mencapai tingkat tertinggi yang sudh tidak dapat ditekan lagi maka pengekspresian dari tekanan konflik yang berupa emosi dan amarah memicu terjadinya kekerasan.
Konflik – konflik dalam rumah tangga secara kontinyu terjadi maka sering kali menyebabkan tindak kekerasan dalam rumah tangga dipicu oleh;
- Emosional yang labil sehingga memunculkan kebiasaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
- Norma – norma budaya yang berlaku di masyarakat. Contohnya kuatnya budaya patriarki dalam suatu daerah
- Kekerasan dianggap hal yang wajar dan merupakan pemecahan masalah.
- Pasangan gagal mempertemukan dan menyesuaikan kebutuhan dan harapan satu dengan yang lain
- Salah satu pasangan mengalami kesulitan menerima perbedaan – perbedaaan yang nyata dalam kebiasaan, kebutuhan, pendapatan, kerugian dan nilai. Problem yang paling mencolok adalah masalah ekonomi dan anak.
- Adanya perasaan cemburu dan perasaan memiliki yang berlebihan membuat masing – masing merasa kurang mendapat kebebasan. Hal ini mengacu dugaan munculnya pihak ketiga dalam rumah tangga menyangkut hubungan suami - istri
- Pembagian tugas dan wewenang yang tidak adil
- Kegagalan dalam bekomunikasi sehingga memunculkan persepsi yang berbeda
- Masing – masing pasangan tumbuh dan berkembang ke arah yang berbeda, tidak sejalan dan mencari minat dan tujuan sendiri – sendiri
- Penyalahguanaan minuman beralkhohol dan akses senjata dalam lingkup kehidupan rumah tangga
Banyak dari faktor – faktor penyebab kekrasan dalam ruamh tangga mengacu pada masalah gender dalam rumah tangga tersebut. Yang mencakup hubungan suami istri sebagai bagian dari rumah tangga dan sebagai individu terpisah, yaitu sebagai individu laki – laki dan perempuan.

bentuk - bentuk KDRT
Kekerasan adalah tindakan atau sikap yang dilakukan dangan tujuan tertentu sehingga dapat merugikan baik secara fisik maupun psikis (TO.Ihromi dkk 2000:267). Terminologi kesehatan mempunyai ciri behwa tindakan tersebut :
1.Dapat secara fisik maupun non fisik (psikis)
2.Dapat dilakukuan secara aktif maupun dengan cara pasif (tidak berbuat)
3.Dikehendaki oleh pelaku
4.Ada akibat atau kemungkinan akibat yang merugikan pada korban ( fisik/psikis ) yang tidak dikehendaki korban.
Bahkan dalam UU RI No.23 tahun 2004 mengklasifikasi kekerasan dapat dilakukan dengan cara:
1. Kekerasan fisik:
yakni, perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Kekerasan dalam rumah tangga yang mencakup kekerasan fisik antara lain: menampar, memukul, menjambak rambut, menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata, dsb
2. Kekerasan psikis:
yakni,perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderita psikis berat pada seseorang. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga yang termasuk pada kekerasan psikis yang mengganggu mental dan pesaan seseorang diantaranya, yaitu penghinaan, komentar-komentar yang merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara maupun teman-temannya, mengancam akan dikembalikan ke rumah orang tuanya, dll.
3. Kekerasan seksual
Yakni tindak kekerasan dapat terjadi dalam bentuk pemaksaan dan penuntutan hubungan seksual. Dapat berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam linkup rumah tangga tersebut, atau pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu. Sehingga disadari atau tidak hal tersebut melukai atau menyakiti salah satu anggota rumah tangga. Kekerasan seksual ini sering dianggap hal yang wajar, demi memenuhi kebutuhan hubungan suami istri. Padahal dampak dari kekerasan seksual ini menyangkut kondisi fisik dan psikis korbannya. Contohnya rasa sakit dan nyeri yang kuat di daerah kemaluannya serta trauma, rasa takut yang berlebihan dan pobia terhadap hal yang dialami.
4. Penelantaran rumah tangga
yakni, penelantaran segi ekonomi, pendidikan, dan sebagainya. Penelantaran rumah tangga dapat berupa terjadi berupa tidak memberi nafkah istri, melarang istri bekerja atau membiarkan istri bekerja untuk dieksploitasi Dalam kasus ini kebanyakan dilakukan oleh kaum laki – laki. Bersangkutan dengan tugasnya sebagai kepala rumaha tangga. Terjadinya suatu konflik memicu seorang kepala rumah tangga atau suami melakukan penelantaran terhadap rumah tangganya. Hal ini termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga karena terdapat orang atau anggoata keluaraga yang dirugikan. Penelantaran rumah tangga berdampak pula pada kondisi fisik dan psikis anggota rumah tangga.

bagaimana mengatasinya

KDRT harus disadari bukalah hal yang tabu dalm masyarakat namun adalah hal yang harus diberantas. kerena hal tersebut menyangkut Hak Asasi setiap manusia untuk dapat merasa aman dan tentram dalam hidupnya. cara termudah mengatasinya adalah dengan komunikasi, dalam keluarga bila terjadi komunikasi dan interaksi yang baik antar anggota rumah tangga. Maka kesalahan persepsi dan ketidakpuasan akan sesuatu dapat dimiinimalis. Sehingga akar masalah KDRT yaitu adalah konflik dalam rumah tangga dapat ditekan. Cara kedua adalah dengan segera melaporkan ke pihak berwenang apabila melihat dan mengalami tindak KDRT, jgn biarkan KDRT menjadi budaya pemecahan masalah dalam rumah tangga. Segera periksakan diri ke dokter atau pusat pelayanan kesehatan terdekat bila mengalami cidera karena tindak KDRT. hal ini bertujuan untuk meminimlkan kerusakan fisik. karena sering kali kasus KDRT berakhir dengan kematian karena korban terlambat ditangani oleh tim medis. biasanya korban mengalami cidera di bagian dalam karena pukulan benda tumpul, tidak menutup kemungkinan untuk korban dengan luka terbuka karena benda tajam dan terbakar. sekecil apapun tindak KDRT harus ditangani dengan baik. demi masa depan dan kemajuan bangsa, BETUL??!!!

Tidak ada komentar: